Pengumuman Menarik! Anak TK Dapat Dana PIP Rp 450 Ribu Mulai 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Perluasan Program Indonesia Pintar Mulai Tahun 2026

Pemerintah akan melakukan perluasan signifikan pada Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026 mendatang. Untuk pertama kalinya, bantuan pendidikan pemerintah ini tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA, tetapi juga akan menyasar peserta didik di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan baru ini menandai komitmen negara dalam mendukung pendidikan sejak usia dini dan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu. Dengan perluasan ini, diharapkan lebih banyak anak yang memiliki akses terhadap kebutuhan dasar pendidikannya sejak dini.

Besaran Dana dan Mekanisme Penyaluran PIP untuk Anak TK

Besaran bantuan PIP untuk anak TK ditetapkan sebesar Rp 450.000 per tahun untuk setiap penerima. Meski dicairkan setahun sekali, penyaluran dana ini akan dibagi menjadi tiga termin atau tahap dalam setahun untuk memastikan keberlanjutan dukungan. Termin penyaluran direncanakan pada periode Februari-April, Mei-Juli, dan September-Desember. Satu anak hanya akan menerima dana di satu periode saja, bukan di ketiga termin tersebut, dengan total tetap Rp 450.000 per tahun.

Siapa Saja yang Berhak? Ini Kriteria Penerima Utama

Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima PIP TK. Prioritas utama diberikan kepada anak dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan berada pada desil 1 hingga desil 5, yang mengindikasikan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan. Orang tua yang memenuhi kriteria ini dan memiliki anak yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sekolah TK, wajib melapor dan mendaftarkan anaknya ke pihak sekolah mulai Januari 2026.

Peran Sekolah dan Mekanisme Pendaftaran yang Harus Diketahui

Sekolah memegang peran krusial sebagai penghubung antara calon penerima dan pemerintah. Pihak sekolah yang akan mengusulkan nama-nama calon penerima yang layak kepada pemerintah. Mekanisme penetapan penerima akan menggunakan dua jenis Surat Keputusan (SK): SK Pemberian untuk calon yang datanya sudah ada di sistem, dan SK Nominasi untuk calon penerima baru yang diusulkan oleh sekolah. Orang tua dapat mengecek kelayakan mereka terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos untuk memastikan apakah masuk dalam DTSN dan desil 1-5 sebelum mendaftar ke sekolah.

Baca Juga  Orang tua anak-anak dengan kebutuhan khusus di 'ujung kemampuan mereka', kata MLA

Alokasi Anggaran Besar dan Tujuan Penggunaan Dana

Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 400 miliar untuk program PIP TK ini, yang ditargetkan dapat menjangkau 888.000 anak TK di seluruh Indonesia. Dana sebesar Rp 450.000 ini diharapkan dapat digunakan orang tua untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, seperti membeli seragam sekolah, biaya transportasi antar jemput, atau keperluan sekolah lainnya, sehingga benar-benar meringankan beban dan mendukung kelancaran belajar anak.

Solusi untuk Keluarga yang Sebelumnya Menerima PKH Komponen Anak

Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi orang tua yang sebelumnya menerima PKH komponen anak, tetapi berhenti karena anaknya sudah berusia 6 tahun dan masuk TK. Mereka dapat beralih untuk mendaftarkan anaknya mendapatkan PIP TK ini. Dengan adanya perluasan program ini, diharapkan lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh akses pendidikan yang layak dan merata.


unnamed Pengumuman Menarik! Anak TK Dapat Dana PIP Rp 450 Ribu Mulai 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya