Nur Aini, Guru Viral Pasuruan Kini Pasrah, Berharap Keputusan Bupati
PASURUAN, Bisakimia
Nur Aini (38), seorang guru yang viral asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan rasa pasrahnya terhadap situasi yang sedang dihadapinya. Ia merasa bahwa keputusan akhir ada di tangan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Nur Aini menjadi sorotan setelah mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang cukup jauh. Saat ini, ia terancam sanksi berat karena diduga melanggar kedisiplinan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan data yang ada, Nur Aini tidak hadir selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan yang jelas.
“Saya bingung, Pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar, dan semoga ada kebijaksanaan dari Pak Bupati,” ujar Nur Aini, Jumat (21/11/2025).
Ia mengatakan bahwa meskipun masih ingin menjadi guru, ia tidak lagi nyaman mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, karena jarak yang jauh. Ia merasa sudah tidak dipercaya dan tidak ingin berhadapan lagi dengan kepala sekolah, Endro Wibowo.
“Saya tetap ingin mengajar, tapi iklim kerja yang saya rasakan sudah tidak nyaman lagi. Kalaupun diizinkan pindah, tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Setelah menjadi viral, Nur Aini mengaku tidak lagi masuk mengajar karena kondisi psikologisnya tidak stabil. Untuk sementara waktu, ia membantu usaha jual mobil bersama mertuanya serta usaha penyewaan mainan.
Alasan keluhkan jarak
Nur Aini viral setelah mengikuti podcast dengan Cak Sholeh. Dalam acara tersebut, ia menyampaikan keluhan tentang jarak mengajar yang mencapai 57 kilometer dari rumahnya di Bangil.
Karena jarak yang jauh itu, Nur Aini sering mengalami sakit. Ia juga menyebut bahwa Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, pernah mengotak-atik absensi, sehingga menjadi dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM.
“Harapan lainnya, saya masih tidak terima kalau saya dituding sering alpha (tidak hadir mengajar), padahal saya punya bukti,” kata Nur Aini, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nur Aini diduga melakukan pelanggaran kedisiplinan PNS dan terancam sanksi berat.
Menurut data, Nur Aini memiliki ketidakhadiran absensi selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan.
“Seperti diketahui, kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, Kamis (20/11/2025).
Beberapa poin penting terkait kasus Nur Aini:
Nur Aini viral setelah mengeluhkan jarak mengajar yang jauh.
Ia mengaku tidak hadir selama 90 hari tanpa alasan.
Kepala Sekolah SDN II Mororejo disebut mengotak-atik absensi.
BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah memeriksa kasus ini dan menemukan adanya pelanggaran.
* Pelanggaran berat bagi ASN mencakup ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif tanpa alasan.
Nur Aini tetap berharap ada kebijaksanaan dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Ia ingin tetap menjadi guru, tetapi dengan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan dekat dengan tempat tinggalnya.
- 100 Soal Ekonomi UTBK 2026 dan Pembahasan Lengkap - December 23, 2025
- Prescribed pile burns planned for Cibola National Forest starting next week - December 23, 2025
- Kisah Perawat yang Berjuang demi Bayi di RSUD Aceh Tamiang - December 23, 2025




Leave a Reply