927 Ijazah SMKN 1 dan SMA 1 Bukittinggi Masih Ditahan, Tidak Bisa Diambil Gratis! Ombudsman Kritik Kedisdik

Masalah Ijazah yang Tertahan di Sekolah

Sejumlah ijazah siswa lulusan SMA di Bukittinggi masih tertahan di pihak sekolah, menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Dari temuan tersebut, sekitar seribu ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir masih tersimpan di sekolah-sekolah, dengan jumlah terbanyak berada di SMKN 1 Bukittinggi.

“Ada sekitar 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” ujarnya. Temuan ini dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak ke ruangan dan lemari arsip penyimpanan dokumen ijazah dan tanda kelulusan siswa.

Adel menjelaskan bahwa pengumuman dari sekolah harus jelas menyatakan bahwa ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan. “Ini penting karena banyak siswa yang tidak mampu menghadapi pungutan tambahan, sehingga mereka enggan mengambil ijazahnya,” katanya.

Di SMKN 1 Bukittinggi, meskipun sudah diterbitkan pengumuman pengambilan ijazah, pengumuman tersebut tidak menyatakan bahwa pengambilan ijazah dilakukan secara gratis dan tanpa syarat. Sementara itu, di SMA 1 Bukittinggi, dari 27 ijazah yang tertahan hanya 13 yang diumumkan boleh diambil secara gratis.

Menurut Adel, penegasan dan keterbukaan dalam pengumuman adalah hal yang sangat penting. “Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan hingga mereka yang tidak mampu menjadi enggan mengambil ijazahnya. Selain memang ada juga sebagian yang memang merasa tidak memerlukan ijazahnya,” kata Adel.

Ombudsman menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundangan terkait Komite Sekolah nomor 16 tahun 1975, penggalangan uang komite hanya berupa sumbangan dan bantuan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

“Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana,” kata Adel.

Baca Juga  Bupati Garut Khawatir Partisipasi Sekolah SMP Menurun

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu koreksi dari masing-masing sekolah dan terus dipantau untuk dilakukan tindak selanjutnya. “Bisa kami katakan Dinas Pendidikan bergerak lambat atas saran yang telah diberikan. Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya yang tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” katanya.

Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. “Kami akan kembali mengumumkannya dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah tersebut,” paparnya.

Langkah yang Harus Diambil Sekolah

Beberapa langkah penting yang harus diambil oleh sekolah antara lain:

  • Menerbitkan pengumuman yang jelas dan transparan tentang pengambilan ijazah tanpa adanya pungutan.
  • Menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya tertahan agar bisa segera diambil.
  • Menyediakan opsi pengantaran ijazah langsung ke rumah siswa jika diperlukan.
  • Memastikan bahwa semua ijazah dapat diambil tanpa syarat apapun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah ijazah yang tertahan dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi para siswa.

unnamed 927 Ijazah SMKN 1 dan SMA 1 Bukittinggi Masih Ditahan, Tidak Bisa Diambil Gratis! Ombudsman Kritik Kedisdik