UPA PERADI 2025 Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 Tahun 2025 Digelar di Yogyakarta

Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2. Ujian ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebanyak 143 peserta mengikuti ujian di Fakultas Hukum UGM. Peserta berasal dari berbagai latar belakang universitas, dan pelaksanaan ujian berjalan dalam suasana yang kondusif sejak pagi hingga siang hari. Para peserta terlihat sangat serius dan fokus dalam mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, hadir sebagai perwakilan dari Ketua Umum DPN PERADI. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa UPA bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi advokat, tetapi juga menjadi pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab tinggi.

Harris menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya, DPD PERADI berkomitmen untuk melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Ia menambahkan bahwa jumlah peserta UPA Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta di seluruh Indonesia membuktikan besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI. Hal ini membuat organisasi semakin menjaga kualitas dan marwahnya.

Menurut Harris, UPA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidana. Materi ujian mencakup definisi dan tugas advokat, syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik, serta sanksi pidana.

Selain itu, peserta juga diuji dalam beberapa bidang hukum seperti:

Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Perdata Agama

Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata

Baca Juga  Zanzibar akan melatih ahli luar angkasa sebagai lima siswa berangkat ke kompetisi NASA Hackathon di Oman

Harris menegaskan bahwa kualitas advokat sangat penting bagi PERADI. Untuk itu, Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab atas ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang sudah aktif.

Kehadiran KP2AI menunjukkan komitmen PERADI dalam memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Dengan penyelenggaraan UPA yang berlangsung secara nasional, PERADI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. Proses seleksi melalui ujian ini tidak hanya menjadi batu loncatan untuk menjadi advokat, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membentuk para pengemban profesi hukum yang berintegritas dan memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial.

unnamed UPA PERADI 2025 Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM