Peraturan Pemerintah 11: Tambahan Tunjangan untuk Guru Mulai Desember 2025
Pemerintah Berikan Tambahan Tunjangan untuk Guru
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang menjadi kado akhir tahun bagi para guru. PP ini menetapkan pemberian tambahan tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan tahun 2025. Pengaturan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, termasuk guru.
Presiden Prabowo telah menandatangani PP tersebut, dengan rencana realisasi yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai apresiasi terhadap kontribusi para guru dalam pendidikan bangsa, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Besaran Tambahan Tunjangan
Untuk guru, besaran tambahan tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok. Tambahan ini dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang penerapannya bergantung pada pengajuan data oleh pemerintah daerah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Hal ini berlaku bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya, serta guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Proses Pengajuan Data
Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% yang dikirim ke daerah. Daerah harus merespons dan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengisi serta mengirimkan format data. Saat ini, ada 309 daerah di Indonesia yang telah mengajukan bekas penerima TPG 100 persen, namun tidak semua berkas yang diajukan lengkap.
Bagi daerah yang telah melengkapi berkasnya, pemerintah segera mentransfer tambahan tunjangan tersebut. Sementara itu, daerah yang dokumen tidak sesuai diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Nasib Guru Lulusan PPG 2024
Beberapa guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan tambahan tunjangan ini. Salah satu guru menyampaikan pertanyaan, “Apakah benar bapak ibu untuk PPG piloting 123 tahun 2024 tidak dapat 100% TPG THR & 13? Karena di daerah saya, tepatnya Provinsi Jawa Timur, tidak dapat 100%. Info yang saya dengar katanya Dinas kabupaten tidak mengusulkan PPG piloting untuk dapat 100% TPG THR & 13. Apakah dikabupaten bapak/ibu juga sama seperti daerah saya?”
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, termasuk tambahan TPG bagi guru ASN bersertifikat.
Jadwal Pencairan
Berikut jadwal pencairan tambahan tunjangan:
- Tahap 1: TPG Triwulan IV mulai tanggal 12–25 November 2025 disalurkan untuk daerah dengan verifikasi data cepat.
- Tahap 2: THR (TPG 100%) mulai tanggal 2–10 Desember 2025 ditransfer bersamaan dengan pencairan THR ASN.
- Tahap 3: Gaji ke-13 dimulai tanggal 15–22 Desember 2025, disalurkan serentak sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
Keterangan: Jadwal bisa mengalami perubahan.
- Peraturan Pemerintah 11: Tambahan Tunjangan untuk Guru Mulai Desember 2025 - December 15, 2025
- Aisha Fitria Ciptakan Gerbong Laju untuk Ekonomi Desa - December 15, 2025
- NASA warns most space telescope images could soon be contaminated - December 15, 2025




Leave a Reply