Dituduh Ambil Rp11 Juta, Guru Abdul Muis Buka Suara
Penjelasan dan Klarifikasi dari Abdul Muis dan Rasnal
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, telah meluruskan sejumlah informasi yang selama ini berkembang terkait dugaan gratifikasi yang menjerat mereka hingga berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam klarifikasi mereka, angka Rp11 juta yang sempat disebut sebagai penerimaan rutin setiap bulan ternyata merupakan akumulasi insentif untuk tugas tambahan selama bertahun-tahun.
Angka Rp11 Juta Bukan Penerimaan Rutin Bulanan
Menurut Abdul Muis, angka Rp11.100.000 yang sering dipersepsikan keliru seolah merupakan penerimaan rutin setiap bulan, sebenarnya adalah hasil dari kesepakatan orang tua siswa dalam rapat komite. Insentif tersebut bukan berasal dari permintaan pihak sekolah, melainkan inisiatif para orang tua yang ingin memberi penghargaan kepada guru-guru yang menjalankan tugas tambahan.
“Yang perlu diluruskan itu angka Rp11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi usai hari pertama kembali mengajar. “Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun.”
Ia menjelaskan bahwa insentif yang diterima oleh guru berasal dari wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan. Besaran insentif tersebut diatur secara terbuka dan disepakati bersama orang tua siswa.
Struktur Insentif yang Diterima
Berdasarkan penjelasan Abdul Muis:
- Wali kelas mendapat insentif Rp150.000 per bulan.
- Humas dan wakasek mendapat insentif Rp200.000 per bulan.
- Uang jalan atau transportasi yang diterima oleh Abdul Muis sebagai bendahara adalah Rp125.000 per bulan.
Jika dihitung, total insentif yang ia terima per triwulan adalah Rp975.000. Jika dikalikan empat triwulan dalam setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp11 juta.
Namun, polisi hanya memunculkan angka tersebut tanpa penjelasan lengkap, sehingga menimbulkan persepsi bahwa kedua guru menerima gratifikasi bulanan. Hal ini juga sudah terungkap di pengadilan.
Peran Orang Tua Siswa dalam Pengambilan Keputusan
Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.
Bahwa ketika perhitungan, komite menetapkan iuran hanya Rp17.000 per bulan, para orang tua justru meminta dinaikkan menjadi Rp20.000. “Rp20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orang tua malah bilang cukupkan Rp20.000, karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” ujar Sufri.
Selain itu, ia mengingat kembali saat pemeriksaan di Dinas Pendidikan, seorang ibu dari Desa Radda sempat memprotes keras penyidik yang mempersoalkan iuran tersebut. “Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Proses Hukum yang Berlangsung
MA lalu menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Abdul Muis dan Rasnal, karena menganggap keduanya melakukan tindakan korupsi. Dalam salinan putusan kasasi MA nomor 4999 K/Pid.Sus/2023, MA menilai, kedua guru tersebut mengantongi Rp11 juta dari uang iuran Rp770 juta yang dikumpulkan untuk membantu guru honorer.
MA juga menyebutkan bahwa siswa yang tidak membayar iuran komite sekolah tidak mendapatkan kartu ujian semester. Tindakan ini melanggar Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan.
Atas dasar itulah, Rasnal dan Abdul Muis dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Makassar yang membebaskan keduanya. Keduanya juga sudah menjalani hukuman penjara.
- Dituduh Ambil Rp11 Juta, Guru Abdul Muis Buka Suara - December 15, 2025
- Plaza Memory Ikacorona: Reuni Alumni Indo Baruna yang Penuh Nostalgia dan Harapan Baru - December 15, 2025
- Residential fire in Temecula displaces two adults - December 15, 2025




Leave a Reply