Kesalahan Unggah Dokumen PPG Dalam Jabatan Batch 4 2025, Coba Solusi Ini!

Solusi untuk Kesalahan Saat Unggah Berkas Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025

Seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan BATCH-IV Kemenag Tahun 2025 diwajibkan melakukan Lapor Diri secara daring pada tanggal 17 hingga 23 November 2025. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, setiap calon mahasiswa harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk softcopy (hasil pindai/scan) untuk diunggah:

  • Pindai Ijazah asli atau fotokopi Ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya.
  • Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir yang dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah.
  • Pindai surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  • Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00, yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir. (Catatan: Pakta integritas yang dikirim ke LPTK adalah pakta integritas yang telah diunggah pada aplikasi EMIS GTK).
  • Pindai Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal terkait bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri.
  • Pindai Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah (Puskesmas/Klinik/Layanan Kesehatan terdekat).
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm berlatar belakang warna merah. Foto Wajib sesuai ketentuan UNJ karena akan digunakan untuk Kartu Tanda Mahasiswa dan dokumen Sertifat Pendidik. Detail foto terlampir.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Saat Unggah Berkas?

Beberapa guru madrasah mungkin mengalami kesalahan saat mengunggah berkas. Contohnya, seorang guru madrasah bertanya, “Pak, saya sudah lapor diri dan submit, tp ternyata ada kesalahan upload berkas. Apa bisa lapor diri ulang?”

Jika terjadi kesalahan unggah berkas lapor diri PPG, segera hubungi admin LPTK untuk meminta izin pengeditan atau pengunggahan ulang. Jika Anda menggunakan SIMPKB, Anda bisa mencoba mengeditnya sendiri dengan masuk ke menu PPG, memilih berkas yang salah, klik “ubah”, lalu unggah ulang berkas yang benar dan klik “Simpan”.

Baca Juga  Tunjangan Profesi Guru Hanya Rp 15 Miliar, Pemkab Trenggalek Tanggung Sendiri Gaji 2.234 PPPK

Nomor Telepon LPTK PPG Batch 4

Berikut ini adalah nomor telepon dan link resmi LPTK PPG Batch 4 yang dapat dihubungi jika terjadi kesalahan:

Baca Juga  Sekolah Krobo Berjuang Melawan Gelombang Penyalahgunaan Narkoba oleh Siswa

unnamed Kesalahan Unggah Dokumen PPG Dalam Jabatan Batch 4 2025, Coba Solusi Ini!