Penyesuaian harga asuransi kesehatan akibat meningkatnya jumlah klaim
Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kesehatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan repricing atau penyesuaian tarif premi untuk asuransi kesehatan, seiring dengan tingginya rasio klaim. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi yang dihadapi industri asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan repricing sejak tahun 2024 hingga 2025. Dengan demikian, terdapat tren peningkatan pendapatan premi asuransi kesehatan. Upaya ini juga membuat rasio klaim menjadi lebih terkendali atau menurun.
“Rasio pertumbuhan dari premi di asuransi kesehatan terus meningkat dan klaim itu sudah terkendali pada 2024, setelah ada penyesuaian terhadap premi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan data dari OJK, pendapatan premi asuransi kesehatan pada tahun 2023 mencapai Rp 26,26 triliun. Sementara itu, klaimnya mencapai Rp 25,61 triliun. Rasio klaim terbilang tinggi mencapai 97,52%, yang belum termasuk biaya operasional yang diperkirakan mencapai 10%-15%.
Pada tahun 2024, premi asuransi kesehatan melonjak menjadi Rp 40,19 triliun seiring adanya repricing yang dilakukan perusahaan asuransi. Klaim mencapai Rp 28,62 triliun, sedangkan rasio klaimnya lebih terkendali menjadi 71,23%.
Meskipun rasio klaim kesehatan masih tinggi, Ogi menyebut jumlah polis asuransi kesehatan terus meningkat. Pada akhir 2024, jumlah polis tercatat sebanyak 31,34 juta, dan sebagai perbandingan jumlah polis sebanyak 27,82 juta pada 2021. Dia menilai naiknya jumlah polis menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan makin meningkat.
Berdasarkan catatan OJK, terdapat juga penurunan jumlah perusahaan yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. Pada 2023 tercatat sebanyak 81 perusahaan dari 144 perusahaan atau porsinya mencakup 56,3%, sedangkan sebanyak 78 perusahaan dari 146 perusahaan atau porsinya mencakup 53,4% pada 2024.
Sebagai bentuk solusi dari fenomena repricing di industri asuransi kesehatan, OJK akan mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kini, POJK tersebut dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Soal ketentuan repricing yang akan tertuang dalam POJK, Ogi mengatakan perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak 1 kali dalam 1 tahun.
“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing atau perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbaharui atau berakhir,” ungkapnya.
Ogi menegaskan tarif premi itu tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jadi, tak ada kesempatan bagi perusahaan asuransi menaikkan premi seenaknya dengan alasan inflasi atau lainnya. Namun, saat berakhir kontrak setahun, tarif premi itu boleh disesuaikan, tetapi tetap harus dengan persetujuan pemegang polis.
“Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir,” tuturnya.
Ogi mengibaratkan seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.
Asal tahu saja, selain repricing premi, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026.
- Penyesuaian harga asuransi kesehatan akibat meningkatnya jumlah klaim - December 11, 2025
- Cold weather challenges seasonal workers as temperatures drop - December 11, 2025
- Mengejutkan! Pendidikan di Majalengka Tertinggal Jauh dari Jawa Barat dan Nasional - December 11, 2025




Leave a Reply