Abdul Muis Kembali Mengajar, Guru dan Siswa Menangis di SMA 1 Luwu Utara
Kembali Mengajar, Abdul Muis Merasa Dihargai
Pada hari Kamis, 29 November 2025, menjadi momen penting bagi Abdul Muis, seorang guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ia kembali masuk ke dalam kelas sebagai guru fungsional setelah sebelumnya sempat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus pungutan dana komite sekolah. Perjalanan panjang yang ia lalui akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan.
Perasaan Syukur dan Haru
Abdul Muis mengaku sangat terharu saat kembali mengajar. Ia menyebutkan bahwa sambutan dari guru-guru dan siswa sangat luar biasa. Banyak dari mereka yang menangis ketika melihat dirinya kembali berada di kelas.
“Saya pikir selama ini saya menghadapi kasus itu sendiri. Ternyata tidak. Dukungan teman-teman kompak sekali,” katanya.
Meskipun menjalani proses hukum akibat pungutan dana sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer, Muis tetap berupaya untuk terus mengajar. Ia masih masuk kelas dua kali seminggu untuk mata pelajaran Sosiologi, meski jumlah jam mengajarnya berkurang.
Proses Hukum dan Pengangkatan Kembali
Selama masa proses hukum, ia hanya absen sekitar dua minggu untuk mengikuti rangkaian RDP di Makassar dan Jakarta terkait kasusnya. Pada hari yang sama, Muis menerima SK Pengangkatan Kembali sebagai tenaga fungsional dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, berlaku sejak 17 November 2025.
Ia kemudian kembali mengajar materi globalisasi untuk kelas XII. Namun, karena ketidakhadirannya sebelumnya, sebagian materi sempat tertinggal.
“Bayangkan, saya masuk dua kali seminggu, lima jam. Cuma ini kasihan banyak tertinggal,” ujarnya.
Sambutan yang Menyentuh
Momen paling membekas baginya adalah sambutan penuh haru dari rekan guru dan para siswa. Ia mengungkapkan bahwa ada guru yang menangis dan siswa yang juga menangis ketika melihatnya kembali.
“Saya merasa bahwa saya di SMA Negeri 1 ini masih diharapkan. Itu yang buat saya terharu sampai ikut menangis,” tambahnya.
Bagi Muis, kesetiaan keluarga besar sekolah adalah kekuatan yang membuatnya bertahan melalui proses hukum, pemberhentian, hingga akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Gaji dan Tunjangan yang Tertunda
Meski gaji pokok tetap ia terima selama menjalani proses hukum, tunjangan sertifikasi dan TPP tertunda. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi delapan bulan tidak dibayar, sedangkan TPP tertunda tujuh bulan.
“Sertifikasi saya itu delapan bulan tidak dibayar. Kalau sertifikasi itu per triwulan, sekitar Rp12 juta lebih. Sedangkan TPP itu Rp1,6 juta per bulan, tertunda tujuh bulan,” jelasnya.
Namun, ia tidak mengeluh. Yang terpenting baginya adalah kepastian kembali mengajar dan mengabdi.
Kesimpulan
Sebelum menutup percakapan, Muis menatap ruang kelas yang baru saja ia tinggalkan. Ia merasa bahwa hari ini hanya satu hal: ia ternyata tidak sendiri. Ketulusan teman-teman guru dan siswa membuatnya kuat dan bersemangat kembali mengajar.
- Teknologi Digital RSUD Sekayu Terintegrasi 24 Jam dan Raih Dua Penghargaan - December 11, 2025
- Pengobatan nyeri berbasis ganja Vertanical mengalahkan opioid - December 11, 2025
- Wrist problems: Why they arise and how to get a grip on them - December 11, 2025




Leave a Reply