KemenHAM: Perundungan di Sekolah Langgar Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM Beri Peringatan Terkait Perundungan di Sekolah

Perundungan di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian publik setelah beberapa kasus viral dan memicu kekhawatiran. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa perundungan bukan hanya masalah disiplin internal, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi yang mengancam keselamatan dan martabat anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinan atas berulangnya kasus kekerasan antar pelajar yang berdampak luas. Dampak tersebut tidak hanya terbatas pada luka fisik, tetapi juga trauma psikologis hingga dampak sosial jangka panjang. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan berujung pada hilangnya nyawa anak.

“Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan praktik perundungan terus terjadi,” ujarnya.

Sekolah Wajib Menjamin Lingkungan Belajar yang Aman

Munafrizal menekankan bahwa sekolah berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia menilai bahwa sekolah tidak boleh bersikap permisif atau membiarkan perundungan terjadi. Bahkan lebih buruk lagi jika kasus tersebut ditutupi.

“Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sekolah wajib menjamin lingkungan belajar yang aman, melakukan deteksi dini, intervensi cepat, memberikan sanksi proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa penundaan.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan,” tambahnya.

Dorong Percepatan Pembentukan Sistem Nasional Pencegah Perundungan

AA1HG4KF KemenHAM: Perundungan di Sekolah Langgar Hak Asasi Manusia

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM juga tengah mendorong percepatan pembentukan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan (SNPP) berbasis HAM. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis anti-perundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah.

Baca Juga  Video: Pria yang mengaku sebagai dosen MMU melakukan protes di atas gedung administrasi karena utang yang belum dibayar

“Pencegahan tidak boleh parsial, harus sistemik,” ujarnya.

KemenHAM Bakal Lakukan Tinjauan Regulasi

AA1MTCGb KemenHAM: Perundungan di Sekolah Langgar Hak Asasi Manusia

Sebagai langkah lanjutan, Munafrizal menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan melakukan tinjauan regulasi, mengintegrasikan standar perlindungan anak ke kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM, menyusun pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban, melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak, memperkuat kebijakan pendidikan aman, serta mendorong integrasi isu perlindungan anak dalam program nasional seperti RANHAM generasi VI.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah,” kata dia.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian HAM berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Di samping itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam mencegah perundungan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua peserta didik.

unnamed KemenHAM: Perundungan di Sekolah Langgar Hak Asasi Manusia