Formasi CPNS 2026 Dianggap Tidak Adil untuk Guru dan Tenaga Teknis

Kebijakan Formasi CPNS 2026 yang Menimbulkan Kontroversi

Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan rencana pembatasan rekrutmen besar-besaran di bidang pendidikan dan tenaga teknis. Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, terutama karena dinilai tidak adil dan berpotensi memperparah kekurangan guru di daerah, khususnya di kawasan 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar). Para pengamat kebijakan publik menyebut bahwa pemerintah terlalu fokus pada efisiensi semata tanpa mempertimbangkan realita lapangan.

Di sejumlah provinsi, kebutuhan guru dan tenaga teknis masih sangat mendesak. Namun, pemerintah pusat justru mempersempit peluang formasi CPNS, dengan alasan anggaran dan kebijakan negative growth. Hal ini memicu kritik karena daerah dianggap tidak diberi kewenangan cukup untuk mengurai masalah kekurangan pegawai.

Meski pemerintah berdalih bahwa kebutuhan daerah bisa dipenuhi lewat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), banyak pihak menilai pendekatan ini tidak menjawab masalah pemerataan dan kualitas layanan. Guru PPPK sering kali tidak mendapatkan fasilitas dan pelatihan memadai, sehingga efektivitas kebijakan dipertanyakan.

Kebijakan formasi CPNS 2026 memicu polemik setelah Kementerian PANRB mengeluarkan pengumuman bahwa rekrutmen akan kembali dipersempit. Pemerintah beralasan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menekan belanja pegawai pemerintah daerah. Namun kebijakan ini dianggap hanya menyasar efisiensi anggaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan layanan pendidikan dan teknis yang sangat mendesak.

Fakta menunjukkan bahwa banyak sekolah negeri kekurangan guru, terutama pada mata pelajaran dasar seperti matematika, bahasa Indonesia, dan IPA. Di daerah 3T, kekurangan tenaga pengajar bahkan mencapai kondisi darurat. Namun formasi CPNS yang digelontorkan pemerintah pusat sering kali tidak mencukupi kebutuhan tersebut.

Dalam kebijakan tahun 2026, pemerintah lebih memfokuskan formasi CPNS pada talenta digital, kesehatan, dan jabatan esensial lainnya. Sementara itu, formasi guru nyaris tidak mendapatkan porsi signifikan. Guru honorer yang selama ini berharap menjadi CPNS pun kembali kecewa.

Baca Juga  Jawaban Kunci Rancangan Pembelajaran Berbasis Sosial Emosional di PPG 2025

Selain guru, tenaga teknis seperti operator sekolah, petugas admin desa, serta pegawai teknis pemda juga terkena dampak. Mereka yang telah bekerja bertahun-tahun berharap ada peluang CPNS untuk meningkatkan stabilitas karier dan pendapatan. Namun kebijakan 2026 menutup kesempatan itu.

Pakar kebijakan menilai strategi pemerintah justru memperlebar kesenjangan antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah dipaksa mengandalkan PPPK, padahal kemampuan anggaran tiap daerah berbeda. Daerah yang fiskalnya kecil akan kesulitan membayar gaji PPPK, sedangkan daerah besar bisa lebih fleksibel. Ketimpangan ini berpotensi memperburuk kualitas layanan di daerah miskin.

Banyak pihak meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan formasi CPNS dengan kebutuhan daerah, bukan sekadar target efisiensi pusat. Tanpa perubahan signifikan, rekrutmen CPNS 2026 berpotensi menciptakan ketidakadilan baru bagi guru dan tenaga teknis.

Tantangan dan Dampak Kebijakan Terhadap Tenaga Pendidik

Beberapa tantangan utama yang dihadapi guru dan tenaga teknis adalah kurangnya alokasi formasi CPNS yang sesuai dengan kebutuhan. Banyak daerah masih mengalami kekosongan guru, terutama di bidang mata pelajaran dasar. Kondisi ini memengaruhi kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar. Selain itu, guru honorer yang selama ini bekerja tanpa status tetap merasa dikhianati oleh kebijakan yang diambil.

Tenaga teknis seperti operator sekolah dan petugas admin desa juga merasa tidak diperhatikan. Mereka memiliki kontribusi penting dalam operasional pemerintahan daerah, namun tidak mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai tetap. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan rasa tidak adil di kalangan tenaga teknis.

Solusi yang Diharapkan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi yang diharapkan meliputi:

  • Penyesuaian kebijakan formasi CPNS agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas guru melalui program pelatihan dan peningkatan fasilitas.
  • Pemenuhan hak tenaga teknis dengan memberikan peluang CPNS yang lebih besar.
  • Pengembangan sistem PPPK yang lebih inklusif dan adil, termasuk pemberian pelatihan dan fasilitas yang memadai.
Baca Juga  Fazzio Meriahkan Kebiasaan Belajar di SMKN 1 Labuan Donggala

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dan berkelanjutan, yang tidak hanya menekankan efisiensi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat dan para pekerja di berbagai sektor.

unnamed Formasi CPNS 2026 Dianggap Tidak Adil untuk Guru dan Tenaga Teknis