Menteri Kominfo: Anak Indonesia Aktif 5,4 Jam Online Harian
Anak-anak Indonesia Menghabiskan 5,4 Jam Per Hari di Internet
Di tengah peringatan Hari Anak Sedunia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa anak-anak Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sekitar 5,4 jam per hari di internet. Data ini berasal dari laporan United Nations Children’s Fund (Unicef) yang disampaikan dalam acara tersebut.
“Anak-anak kita menurut Unicef menggunakan internet selama 5,4 jam per hari,” ujar Meutya dalam sebuah pernyataan. Ia menyebutkan bahwa data ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka terpapar konten dewasa dan bahkan mengalami perundungan di ruang digital.
Dampak Negatif yang Mengkhawatirkan
Dari total 5,4 jam penggunaan internet, sekitar 50 persen anak-anak mengaku terpapar konten dewasa. Sementara itu, sekitar 45 persen lainnya mengalami bullying atau perundungan melalui aplikasi digital, khususnya chatting. Meutya menjelaskan bahwa hal ini bisa memengaruhi emosi dan tingkah laku anak-anak.
“Anak-anak yang sering terpapar hal-hal negatif di internet cenderung lebih mudah marah dan emosional,” katanya. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman tentang penggunaan internet dan ruang digital yang aman.
Pentingnya Edukasi Orang Tua
Meutya menyoroti bahwa internet juga memiliki manfaat positif, seperti membantu anak-anak memperluas wawasan dan pengetahuan. Namun, ia menilai bahwa banyak orang tua yang masih kurang memahami risiko yang muncul dari penggunaan internet oleh anak-anak.
“Ibaratnya, anak-anak kita berlari di ranah yang tidak ramah kepada anak, dan orang tua atau sebagian besar orang tua masih membiarkan anak-anak kita berlari sendirian di ranah itu,” tambahnya.
Usulan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Sebelumnya, Polri mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak usai peristiwa ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta. Salah satu usulan utamanya adalah pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur.
Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi yang diajukan adalah kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.
“Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur,” ujarnya dalam konferensi pers.
Berikut beberapa usulan lainnya:
- Pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, dan pengawasan pasca-intervensi.
- Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) teknis agar penanganan lintas institusi dapat dilakukan cepat, seragam, dan sesuai mandat.
- Pelibatan orangtua, guru, hingga masyarakat luas untuk memutus mata rantai rekrutmen radikalisasi online.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hal ini mencakup ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital.
- Molly-Mae Hague gives a health update on daughter Bambi after the toddler was rushed to hospital - December 16, 2025
- Wagub Aceh: Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Masih Terbatas - December 16, 2025
- Contoh Modul Pembelajaran Deep Learning IPA Biologi Kelas 12 SMA Semester 1 Bab 1 - December 16, 2025




Leave a Reply