Panduan KIP Kuliah 2026: Kriteria dan Batas Penghasilan Orang Tua
Program KIP Kuliah 2026: Syarat dan Batas Pendapatan Orang Tua yang Harus Diketahui
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bantuan pendidikan paling diharapkan oleh calon mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya menanggung biaya pendidikan penuh selama masa studi, tetapi juga memberikan tunjangan biaya hidup setiap bulan kepada mahasiswa penerimanya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang layak bagi siswa dari keluarga kurang mampu tanpa terbebani biaya besar.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah. Salah satu indikator utama adalah kondisi ekonomi keluarga, termasuk tingkat pendapatan orang tua. Namun, kebijakan ini dirancang agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial.
Batas Maksimal Penghasilan Orang Tua
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besar batas maksimal penghasilan orang tua agar memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah. Berdasarkan pedoman penerimaan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa penentuan kelayakan bukan hanya ditinjau dari pendapatan per bulan, tetapi juga mempertimbangkan situasi sosial-ekonomi keluarga secara menyeluruh. Hal ini mencakup aset, kondisi rumah tinggal, status pekerjaan orang tua, hingga kondisi khusus seperti keluarga terdampak bencana, yatim, atau alasan penurunan ekonomi yang signifikan.
Untuk memperjelas, calon penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi empat kriteria utama masih dapat mendaftar jika memenuhi syarat terkait kesulitan ekonomi. Dalam hal ini, pendapatan kotor total orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan, atau pendapatan kotor total orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2026:
- Calon penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau setara yang akan lulus di tahun yang sama atau telah lulus dua tahun sebelumnya;
- Memiliki kemampuan akademis yang baik tetapi menghadapi kesulitan finansial yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi;
- Berhasil dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan mungkin mempertimbangkan program studi dengan Akreditasi C/Baik dalam kondisi tertentu.
Bukti Keterbatasan Ekonomi
Calon penerima KIP Kuliah dapat membuktikan keterbatasan ekonomi melalui beberapa cara, antara lain:
- Memiliki kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bagian dari program bantuan pendidikan nasional; atau
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin paling tidak pada desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Selain itu, calon penerima yang memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Panduan KIP Kuliah 2026: Kriteria dan Batas Penghasilan Orang Tua - December 2, 2025
- Obat penurunan berat badan Novo dan Lilly seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan obesitas, kata dokter Eropa - December 2, 2025
- BSI Edu Finance Management, Sekolah Islam Surabaya Didik Literasi Keuangan - December 2, 2025




Leave a Reply