Guru SD Viral Nur Aini yang Berjalan 75 Km Setiap Hari Diungkap Pemkab Pasuruan
Guru SDN II Mororejo, Nur Aini, Viral di Media Sosial
Seorang guru yang dikenal dengan nama Nur Aini, yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Ia viral di media sosial setelah mengungkapkan bahwa dirinya harus menempuh jarak sejauh 75 kilometer setiap hari untuk sampai ke sekolah.
Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan lokasi sekolahnya berada di Kecamatan Tosari. Menurut Nur Aini, ia harus berangkat pukul 05.30 WIB agar bisa tiba di sekolah tepat waktu. “Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” ujarnya dikutip dari akun TikTok Cak Soleh.
Nur Aini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap Pemkab Pasuruan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya. Video pengakuan Nur Aini yang diunggah oleh pengacara Cak Sholeh asal Surabaya itu menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Tabiat Nur Aini Terungkap
Kasus Nur Aini kini tengah jadi perhatian Pemkab Pasuruan. Namun, terungkap bahwa Nur Aini ternyata telah melakukan pelanggaran berat selama menjadi pengajar di SDN II Mororejo. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan menyebut Nur Aini telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran berat tersebut.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat. “Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di Bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, Kamis (20/11/2025).
Menurut Defi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemeriksaan hanya dapat dilakukan dua kali. Jika ada keberatan atau sanggahan, seharusnya disampaikan pada pemeriksaan kedua. “Baik pada pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari,” tegasnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM menilai Nur Aini telah melanggar disiplin PNS kategori berat. Dalam regulasi, pelanggaran berat meliputi tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. “Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil seperti apa sangsi yang dijatuhkannya,” jelas Defi.
Nur Aini Menuduh Kepala Sekolah
Selain karena jarak yang terlalu jauh, Nur Aini juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima juga tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah. “Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah.” Gaji yang diterimanya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan.
Ia menyampaikan bahwa alasan pengajuan pindah mengajar ke BKPSDM itu karena kondisi kesehatan dan iklim kerja di sekolah. Jarak sekolah dengan rumah sejauh 57 kilometer dan jika total pulang pergi jadi 114 kilometer. “Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan soal data kehadiran yang selama ini direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah. Ia menyebut, bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya. “Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya.” Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya, katanya.
- Guru SD Viral Nur Aini yang Berjalan 75 Km Setiap Hari Diungkap Pemkab Pasuruan - November 30, 2025
- ‘Mengenai cukup keras di musim dingin’: Methodist Health mengadakan klinik vaksin flu dengan sistem drive-thru - November 30, 2025
- Will November 2025 SNAP Payments Go Through? Here’s the Update - November 30, 2025



Leave a Reply