Kemenag Lampung Berupaya Sejahterakan Guru Non-ASN Melalui PPG dan PPPK
Upaya Kemenag Lampung dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga pendidik non-ASN. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa para guru dapat merasakan manfaat dari program-program yang dijalankan.
Salah satu langkah utama adalah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Program ini telah berjalan selama satu tahun terakhir dan sudah mencapai batch keempat. Sampai saat ini, sebanyak 5.304 guru berhasil lulus sertifikasi.
Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Lampung, Ahmad Rifai, menjelaskan bahwa pada batch kelima, pihaknya menargetkan sebanyak 7.000 guru yang akan lolos sertifikasi. Untuk tahun 2026, ia optimis bisa menyelesaikan sertifikasi bagi 16.000 guru yang belum tersertifikasi.
“Untuk PPG ini, nantinya guru yang negeri (ASN) akan mendapatkan sesuai pokok, sementara untuk yang non ASN (non inpassing) akan mendapat senilai Rp 2 juta,” ujar Rifai.
Selain sertifikasi, Kemenag Lampung juga mengoptimalisasi penyaluran Tunjangan Insentif Guru (TIG) dan Tunjangan Fungsional untuk guru non-PNS. Program ini terus diperluas agar lebih banyak guru yang dapat menerima manfaatnya, termasuk menyasar guru-guru yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang selama ini sering terabaikan.
Pengangkatan Guru menjadi ASN Melalui PPPK
Dalam rangka mengatasi dominasi guru honorer, Kanwil Kemenag Lampung juga mengambil langkah proaktif dalam pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK. Pada 2025 ini, Rifai mengatakan pihaknya telah mengusulkan lebih dari 2.000 formasi ASN/PPPK kepada KemenPAN-RB. Untuk yang 2025 ini sudah selesai semua, sudah mulai bekerja. Untuk formasi selanjutnya, pihaknya menunggu dari KemenPAN-RB.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Di samping itu, Rifai mengatakan peningkatan kesejahteraan guru juga ditempuh melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upaya ini mencakup pengadaan hibah daerah untuk operasional madrasah, pemberian beasiswa bagi guru, serta peningkatan insentif bagi Guru PAI di sekolah umum.
Untuk madrasah swasta, Kemenag Lampung melakukan melalui program Madrasah Berdaya, pemberdayaan Dana BOS, kemitraan CSR, dan program peningkatan mutu guru.
Komitmen Penuh untuk Hak Guru
“Kami berkomitmen penuh memperjuangkan hak yang layak dan terhormat bagi guru,” tutup Rifai.
- Kemenag Lampung Berupaya Sejahterakan Guru Non-ASN Melalui PPG dan PPPK - November 28, 2025
- Kita Mungkin Akhirnya Mengetahui Mengapa Wanita Hidup Lebih Lama Daripada Pria - November 28, 2025
- Gemarikan ke Sekolah, Pemkot Kediri Dorong Edukasi Makan Ikan Sejak Dini - November 28, 2025




Leave a Reply