Banyaknya Sekolah Swasta Picu Dominasi Guru Non ASN di Kemenag Lampung
Kondisi Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Lampung
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mencatat bahwa tenaga pendidik yang berada di bawah naungannya masih didominasi oleh tenaga non Aparatur Negeri Sipil (non-ASN). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah guru honorer atau non ASN jauh lebih besar dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Banyaknya madrasah swasta di Provinsi Lampung dinilai menjadi salah satu faktor utama ketimpangan status tenaga kependidikan di bawah Kementerian Agama. Menurut Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Lampung, Ahmad Rifai, saat ini terdapat sekitar 30.130 guru yang berada di bawah koordinasi Kemenag Lampung. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.908 orang yang berstatus PNS.
Adapun tenaga kependidikan non guru yang berada di bawah naungan Kemenag Lampung berjumlah sekitar 2.257 orang. Jumlah ini mencakup pengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta Guru Pendidikan Agama. Dengan begitu, tercatat lebih dari 26.000 guru atau lebih dari 85 persen dari total pendidik di lingkungan Kemenag Lampung masih berstatus non PNS atau honorer.
Rifai menjelaskan rincian guru honorer yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Di RA, jumlahnya mencapai 3.294 orang, MI sebanyak 8.956 orang, MTs sebanyak 9.640 orang, dan MA sebanyak 4.362 orang. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas guru honorer mengajar di madrasah swasta yang jumlahnya jauh melampaui madrasah negeri.
“Ketimpangan status dan kesejahteraan guru adalah kenyataan yang harus kita hadapi dengan kerja nyata,” tegas Rifai. Ia menekankan pentingnya upaya pemerataan hak dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS maupun non PNS.
Selain itu, Kanwil Kemenag Lampung juga mengakui adanya defisit tenaga pengajar. Saat ini, Lampung masih kekurangan sekitar 4.200 guru untuk memenuhi rasio ideal di berbagai jenjang pendidikan. Kekosongan ini terjadi terutama pada Guru Kelas MI, Guru Mata Pelajaran Inti di MTs dan MA (seperti Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia), serta Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Produktif MA (kejuruan), dan Guru PAI di sekolah umum.
“Kekurangan ini mengakibatkan beban mengajar rangkap yang tinggi bagi guru yang sudah ada,” kata Rifai. Beban kerja yang berlebihan dapat memengaruhi kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru secara keseluruhan.
Terkait kesejahteraan guru non ASN, Kemenag Lampung mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pemerataan kesejahteraan adalah keterbatasan anggaran. Selain itu, distribusi guru yang tidak merata antara wilayah kota dan daerah terpencil, serta jumlah guru pensiun yang tidak sebanding dengan penambahan formasi baru, juga menjadi tantangan besar.
“Salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran, kemudian jumlah pensiunan dan formasi baru juga belum seimbang, ini yang harus menjadi evaluasi kita bersama,” ujar Rifai.
Meski begitu, Rifai menegaskan komitmen Kemenag Lampung dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan mendorong pemerataan status kepegawaian. Ia menekankan bahwa guru adalah pilar peradaban dan harus mendapatkan hak yang layak dan terhormat.
“Guru adalah pilar peradaban. Mereka harus mendapatkan hak yang layak dan terhormat, sehingga kita akan berusaha untuk memenuhi hak mereka, termasuk melalui PPG (sertifikasi) guru,” tutupnya.
- Banyaknya Sekolah Swasta Picu Dominasi Guru Non ASN di Kemenag Lampung - November 28, 2025
- Peaches Recalled Nationwide Due to Listeria Risk - November 28, 2025
- Standar yang lebih rendah menyebabkan skor ujian sains yang lebih rendah di Minnesota - November 28, 2025



Leave a Reply