Cara Memastikan Linearitas Sesuai Kepmen 222/O/2025 Kurikulum Merdeka untuk SD, SMP, SMA/SMK
Peraturan Terbaru Kepmen 222/O/2025: Panduan Linearitas Guru untuk Mata Pelajaran Baru
Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Kepmen 222/O/2025, telah resmi dirilis dan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Regulasi ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait linearitas guru dalam mengajar mata pelajaran baru seperti Coding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Dua mata pelajaran tersebut kini masuk dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dengan hadirnya peraturan ini, para guru dapat memahami lebih jelas kesesuaian sertifikat pendidik (Serdik) mereka dengan mata pelajaran yang diajarkan. Hal ini sangat penting terutama bagi mereka yang ingin memastikan tunjangan profesi tetap cair tanpa kendala.
Pembaruan ini tidak hanya mempertegas aturan lama, tetapi juga memberikan panduan terperinci terkait siapa saja yang berhak mengajar Coding dan KKA berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah pembahasan detail mengenai linearitas mapel Coding dan KKA untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK berdasarkan Kepmen terbaru ini.
Latar Belakang Kepmen 222/O/2025
Sebelumnya, linearitas guru mengacu pada Permendikbudristek Nomor 449 Tahun 2024. Namun, dengan diterbitkannya Kepmen 222/O/2025, aturan lama tersebut resmi dicabut. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur kurikulum yang kini memasukkan mata pelajaran baru seperti Coding dan KKA. Tujuannya adalah untuk memastikan penempatan guru sesuai dengan kompetensi mereka, sehingga pembelajaran di setiap jenjang pendidikan lebih optimal.
Linearitas Mapel Coding dan KKA untuk Jenjang SD
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), cakupan linearitas untuk mapel Coding dan KKA cukup luas. Guru dengan Serdik berikut dinyatakan linear untuk mengajar dua mapel ini:
- Guru Kelas SD/MI
- Guru Kelas TK/RA (khusus kelas 1 dan 2)
- Serdik Matematika
- Serdik IPA
- Serdik IPS
- Serdik PPKn
- Serdik Bahasa Indonesia
- Serdik Bahasa Inggris
Jika guru memiliki salah satu dari Serdik di atas, mereka dapat mengajar Coding dan KKA sepanjang kurikulumnya memuat kedua mapel tersebut serta data pembelajaran sudah terdaftar di Dapodik.
Linearitas Mapel Coding dan KKA untuk Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, linearitas mapel Coding dan KKA lebih spesifik. Guru yang memiliki Serdik rumpun mata pelajaran seperti Matematika, IPA, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), atau rumpun ilmu terkait teknologi akan menjadi prioritas. Hal ini bertujuan agar pengajaran Coding dan KKA sesuai dengan kompetensi guru yang bersangkutan.
Linearitas Mapel Coding dan KKA untuk Jenjang SMA/SMK
Di tingkat SMA/SMK, linearitas mapel Coding dan KKA lebih menekankan pada keahlian teknis. Guru dengan Serdik rumpun teknologi seperti Informatika, Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia otomatis memenuhi syarat untuk mengajar kedua mapel ini. Selain itu, guru dari rumpun IPA juga dapat mengajar jika kurikulum sekolah memuat materi Coding dan KKA.
Pentingnya Mengacu pada Data Dapodik
Salah satu poin penting dalam penerapan Kepmen 222/O/2025 adalah perlunya sinkronisasi data di Dapodik. Linearitas guru tidak hanya bergantung pada kepemilikan Serdik tetapi juga pada data yang tercatat di sistem Dapodik. Oleh karena itu, sekolah wajib memastikan bahwa mapel baru seperti Coding dan KKA sudah terdaftar dalam struktur pembelajaran.
Kesimpulan
Dengan hadirnya Kepmen 222/O/2025, para guru kini memiliki panduan resmi untuk mengecek linearitas mereka dalam mengajar mata pelajaran baru seperti Coding dan Kecerdasan Artifisial. Pastikan Serdik yang dimiliki sesuai dengan regulasi terbaru ini serta data pembelajaran tercatat di Dapodik. Dengan demikian, tunjangan profesi dapat tetap cair tanpa kendala.
- Cara Memastikan Linearitas Sesuai Kepmen 222/O/2025 Kurikulum Merdeka untuk SD, SMP, SMA/SMK - November 27, 2025
- Ratusan Anak TK Berkreasi di Open School SD Kanisius Pendowo - November 26, 2025
- Pada Bulan Kesadaran Kanker Payudara Ini, Ingatkan Orang-orang Terkasih Anda Untuk Memeriksa Dirinya - November 26, 2025




Leave a Reply