Pernyataan Guru Nur Aini soal Jarak Mengajar, Ancaman Sanksi Menanti
Pengawasan Disiplin PNS di Kabupaten Pasuruan
BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah mengungkap adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang guru ASN, Nur Aini. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dua kali, ditemukan bahwa ia tidak masuk mengajar selama 90 hari tanpa memberikan sanggahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemeriksaan pertama dilakukan pada bulan September 2025, namun prosesnya tidak tuntas karena Nur Aini mengaku sedang tidak sehat. Dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan pada bulan Oktober, ia tiba-tiba meninggalkan ruangan saat proses berlangsung. Padahal, saat itu sudah memasuki materi inti terkait absensi dan alasan tidak hadir mengajar.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, pemeriksaan hanya dapat dilakukan maksimal dua kali sesuai aturan. Jika ada keberatan atau sanggahan, seharusnya diajukan pada pemeriksaan kedua. Namun, dalam kasus ini, Nur Aini tidak memberikan sanggahan sama sekali atas bukti pelanggarannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM menilai bahwa Nur Aini melanggar disiplin PNS kategori berat. Aturan menyebutkan bahwa pelanggaran berat terjadi jika seseorang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Dalam kasus ini, Nur Aini tidak hadir selama 90 hari, sehingga termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hasil pemeriksaan akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
Kontroversi dan Keluhan Nur Aini
Nur Aini, seorang guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, mendadak viral setelah mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya di Bangil ke sekolah. Ia menyatakan bahwa jarak sejauh 57 kilometer membuatnya sering sakit. Bahkan, ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, telah mendzaliminya dengan mengotak-atik absensi, yang menjadi dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM.
“Saya sebenarnya tetap ingin menjadi guru. Tetapi tidak di sana karena jauh dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman,” ujarnya.
Meskipun demikian, Nur Aini tetap menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud mengabaikan tanggung jawab sebagai guru. Ia hanya merasa tidak nyaman dengan kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung.
Proses Hukuman dan Tindak Lanjut
BKPSDM Kabupaten Pasuruan akan melanjutkan proses hukuman terhadap Nur Aini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski belum ada pengumuman resmi tentang sanksi yang akan diberikan, proses administratif sudah dimulai dan akan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan absensi dan suasana kerja agar tidak terulang kembali.
Kesimpulan
Kasus Nur Aini menunjukkan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada kredibilitas institusi dan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan aturan yang tegas dan transparan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
- Berita Bisnis & Catatan: MyMichigan Health meraih penghargaan Forbes Best-In-State Employers untuk tahun keempat berturut-turut - November 26, 2025
- Pernyataan Guru Nur Aini soal Jarak Mengajar, Ancaman Sanksi Menanti - November 26, 2025
- PT BEA Kembali Berbagi: PAUD Arrahman Niaso Muaro Jambi Dapat Bantuan CSR Pendidikan 2025 - November 26, 2025




Leave a Reply