Alasan Guru SD Hamil Nekat Curangi Tabungan Murid Rp95 Juta
Kasus Guru SD yang Menggelapkan Dana Tabungan Siswa
Guru SD inisial D di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbukti menggelapkan dana tabungan siswa sebesar Rp95 juta. Tindakan ini dilakukan karena kondisi ekonomi yang memburuk, ditinggal suami, dan terjerat dalam pinjaman online (pinjol). Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, termasuk rekan kerja dan keluarga.
Latar Belakang Kondisi Ekonomi yang Memburuk
Dalam beberapa bulan terakhir, D menghadapi berbagai tantangan hidup yang berat. Ia harus menghadapi kehamilan yang tidak didampingi oleh suaminya. Suaminya meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun. Hal ini membuat D merasa sendirian dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ekonomi yang semakin memburuk memaksa D untuk mencari solusi cepat. Salah satunya adalah melalui pinjaman online. Meski pinjol sering kali memiliki bunga dan denda yang tinggi, D tidak memiliki pilihan lain. Ia mulai mengambil uang dari dana tabungan siswa untuk membayar cicilan pinjol dan kebutuhan harian.
Program Tabungan Siswa yang Dianggap Sebagai Solusi
Program tabungan siswa di sekolah tempat D mengajar kembali dijalankan pada Juli 2024. D dipercaya untuk mengumpulkan tabungan dari 10 kelas dengan total siswa sekitar 280 orang. Setiap minggu, para murid menyetorkan uang tabungan mereka.
Namun, uang yang seharusnya disetor ke bagian administrasi justru menjadi masalah besar. Pada Agustus hingga November 2024, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa. Ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti biaya kehamilan, pembayaran cicilan pinjol, dan kebutuhan sehari-hari.
Kehamilan 5 Bulan dan Keputusan yang Menyesatkan
Pada Januari 2025, rekan kerja mulai curiga terhadap perubahan sikap D. Ia tampak lebih stres dan sering meminjam uang. Saat itu, diketahui bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani tekanan hidup sendirian. Namun, belum ada yang mengetahui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tabungan siswa.
Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan. Uang tersebut digunakan untuk biaya kontrol kehamilan, cicilan pinjol, kebutuhan harian, dan persiapan persalinan. Dalam waktu singkat, jumlah dana yang terpakai membengkak hingga mencapai Rp95 juta.
Investigasi Internal dan Pengakuan Terbuka
Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D. Investigasi internal dilakukan, dan akhirnya D mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Meskipun beberapa guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena menyangkut hak ratusan siswa. D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.
Sidang dan Vonis yang Menyentuh Hati
Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit. Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tidak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.
Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D. D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
- Alasan Guru SD Hamil Nekat Curangi Tabungan Murid Rp95 Juta - November 24, 2025
- Church Provides Food Assistance to Families Without SNAP This Month - November 24, 2025
- Selamat UT Palembang Jadi Kampus Terbaik se-Indonesia, Juara di Antara 39 UT Daerah - November 23, 2025




Leave a Reply