Kemenag: 437 Ribu Guru Madrasah Belum Sertifikasi Akibat Anggaran
Kementerian Agama Catat 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 437 ribu guru madrasah masih belum tersertifikasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, dalam rapat Baleg DPR yang membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Menurut Amin, perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang telah berlaku sejak 2005.
Peraturan Undang-Undang Mengharuskan Semua Guru Memiliki Sertifikat
Amin menjelaskan bahwa Bab 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dengan jelas menyatakan bahwa seluruh guru harus memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lambat pada 2015.
“Jika kita hitung 10 tahun sejak undang-undang ini resmi diundangkan, maka semua guru sudah seharusnya tersertifikasi profesi pada 2015,” ujar Amin.
Namun, proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag terhambat karena adanya keterbatasan anggaran. Postur anggaran yang diberikan kepada Kemenag tidak sebanding dengan kebutuhan sertifikasi. Hal ini menyebabkan sertifikasi guru di Kemenag sulit memenuhi kebutuhan ideal.
Masalah Formasi Guru Madrasah yang Terbatas
Selain masalah anggaran, Amin juga menyoroti status kepegawaian guru madrasah. Jumlah guru non-ASN Kemenag cukup besar, tetapi sebagian besar tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK. Ironisnya, jumlah guru madrasah yang lulus passing grade lebih dari 31.629 orang. Namun, tidak semua bisa terangkut karena keterbatasan formasi dari BKN.
“Guru-guru ini menuntut hak supaya juga mendapatkan formasi diangkat sebagaimana teman-temannya yang ada di angka 520,” kata Amin.

Usulan Kualifikasi dan Masa Kerja sebagai Variabel Penghitungan Upah
Kemenag mengusulkan adanya skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN dan PPPK. Tujuannya adalah agar guru-guru tersebut dapat disertakan antar golongan dan pangkat sesuai kualifikasi dan waktu masa kerja mereka.
Oleh karena itu, Amin berharap klausul in-passing ini bisa dimasukkan dalam Revisi UU Guru dan Dosen. Contohnya, jika seorang guru memiliki kualifikasi S1 dan masa kerja 0 tahun, gajinya bisa sekitar 1.500.000, dan nantinya bisa dikonversi dengan sertifikasinya.

“Sehingga untuk menuju kesejahteraan, saya kira salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan ini adalah in-passing selain dengan formasi P3K,” tambahnya.
Kabar Baik: Banyak Guru Madrasah Lulus PPG
Meski ada tantangan, terdapat kabar baik. Sebanyak 101.786 guru madrasah dan pendidikan agama berhasil lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menunjukkan potensi dan komitmen para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Namun, meskipun banyak guru yang lulus PPG, tantangan tetap ada, termasuk dalam hal formasi dan anggaran. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan stakeholder lainnya untuk memastikan setiap guru madrasah memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan kualifikasi profesional.
- Kemenag: 437 Ribu Guru Madrasah Belum Sertifikasi Akibat Anggaran - November 23, 2025
- ‘A Hug Through Food’: Wasilla Eatery Feeds Those Affected by Shutdown - November 23, 2025
- Biomarker Baru yang Diketahui Bisa Membantu Mendiagnosis Sindrom Kelelahan Kronis - November 23, 2025




Leave a Reply