Ribuan Guru Khawatir, Aturan Baru Jam Mengajar dan Validasi TPG TW3 Lambatkan Pencairan
Perubahan Aturan dan Tantangan dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Ribuan guru di berbagai daerah di Indonesia sedang menghadapi kebingungan akibat perubahan aturan jam mengajar serta proses validasi baru dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga (TW3). Perubahan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dinilai menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyaluran dana sertifikasi bagi guru aparatur sipil negara daerah (ASND) maupun non-ASN.
Jam Mengajar di Sekolah Lain Tidak Diakui
Dalam aturan baru, jam mengajar tambahan di sekolah lain tidak lagi dihitung untuk memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam per minggu. Ketentuan ini dikecualikan bagi guru dengan keahlian tertentu yang memang dibutuhkan oleh sekolah lain, dan telah mendapat persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan. Kebijakan tersebut membuat sejumlah guru yang sebelumnya menambah jam di sekolah berbeda harus menyesuaikan kembali jadwal mengajarnya. Banyak di antara mereka mengaku khawatir tidak memenuhi syarat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Pencairan TPG TW3 Terhambat di Banyak Wilayah
Di sisi lain, proses pencairan TPG triwulan 3 dilaporkan mengalami keterlambatan di sejumlah daerah. Berdasarkan pantauan, masih ada daerah yang baru menyelesaikan pemberkasan pada awal Oktober 2025, sementara sebagian lainnya masih berada di tahap verifikasi kecamatan. Keterlambatan ini berkaitan erat dengan kode validasi yang muncul di sistem Info GTK. Beberapa kode menunjukkan tahapan pencairan dana guru, di antaranya:
- Kode 16: menandakan data masih menunggu pengusulan dari Dinas Pendidikan.
- Kode 07: menandakan data sedang menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 08: berarti SKTP sudah terbit dan siap diproses pencairannya.
Guru yang masih memiliki kode 16 belum bisa menerima dana TPG karena belum ada pengusulan resmi dari dinas terkait.
Sistem Login Dua Langkah dan Validasi Dapodik
Kemendikbudristek juga menerapkan sistem keamanan baru berupa autentikasi dua langkah (two-step verification) pada situs Info GTK. Perubahan ini memicu sejumlah kendala teknis karena banyak guru kesulitan masuk ke akun masing-masing. Namun, pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa sistem tersebut bertujuan meningkatkan keamanan data guru agar tidak disalahgunakan. Guru diimbau untuk memastikan seluruh data pribadi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah diperbarui dan sesuai ketentuan. Kesalahan kecil seperti penulisan nama, gelar, atau mata pelajaran dapat menyebabkan data tidak valid sehingga berpengaruh langsung terhadap penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
Jadwal Penyaluran TPG 2025
Berdasarkan jadwal resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran TPG dilakukan empat kali dalam setahun. Untuk tahun 2025, pembayaran triwulan ketiga dijadwalkan pada September bagi guru ASN daerah dan mulai Oktober bagi guru non-ASN. Sementara itu, penyaluran TPG triwulan keempat (TW4) akan dilakukan pada November 2025 untuk kedua kategori guru tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @kemendikdasmen menyebut bahwa sejak tahun ini, pencairan dilakukan langsung ke rekening guru masing-masing. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga menanggapi banyaknya laporan TPG yang belum cair. Dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpk, DJPK menjelaskan bahwa pencairan harus melewati beberapa tahapan administratif sebelum dana disalurkan ke penerima.
Guru diminta untuk memastikan data kepegawaian, beban kerja, golongan, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sudah diperbarui di Dapodik. Setelah itu, data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Puslapdik akan melakukan validasi sesuai petunjuk teknis, kemudian hasilnya disetujui oleh Dinas Pendidikan dan dikirimkan ke Kemendikdasmen untuk diterbitkan surat rekomendasi penerima TPG. Surat rekomendasi dari Kemendikdasmen dikirim ke DJPK Kemenkeu untuk verifikasi nilai penyaluran per daerah. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana TPG kemudian ditransfer langsung ke rekening guru penerima di masing-masing wilayah.
Menjelang pertengahan Oktober 2025, banyak guru masih menantikan realisasi pencairan TPG triwulan ketiga. Pihak Kemendikdasmen meminta guru untuk tetap tenang dan memastikan data sudah valid di sistem Dapodik maupun Info GTK. Adapun munculnya kode 07 di Info GTK disebut sebagai tanda positif karena berarti proses penerbitan SKTP sudah hampir selesai. Dengan demikian, pencairan dana diharapkan dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
- Mahasiswa pascasarjana Alaska memperoleh beasiswa penelitian nasional untuk karya mereka di bidang sains - November 13, 2025
- Fakta Terbaru Gunung Padang: Batu Raksasa Berasal dari Tempat Lain - November 13, 2025
- Ribuan Guru Khawatir, Aturan Baru Jam Mengajar dan Validasi TPG TW3 Lambatkan Pencairan - November 13, 2025



Leave a Reply