Tunjangan Guru Triwulan IV Cair November 2025
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan keempat akan cair pada November mendatang. Pengumuman ini diberikan melalui akun Instagram resmi Kementerian, yang menyampaikan detail terkait jadwal pencairan.
Penyaluran TPG dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk triwulan keempat, pencairan akan dilakukan pada November. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian dalam unggahan di akun @kemendikdasmen, yang dikutip pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, penyaluran TPG triwulan ketiga bagi guru non-ASN telah berlangsung pada Oktober 2025. Sementara itu, guru ASN Daerah (ASND) telah menerima TPG pada September 2025. Dengan demikian, proses pencairan TPG berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penyaluran Langsung ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini dilakukan agar proses penerimaan TPG lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan. Dengan sistem ini, para guru tidak perlu lagi menunggu proses administratif yang rumit.
TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Menurut Kementerian, tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas serta kinerja para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Jumlah Guru yang Menerima TPG
Pada semester pertama tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Jumlah ini mencakup 1.460.952 guru ASN, yang terdiri dari 929.332 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 531.620 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, 392.535 guru non-ASN juga telah menerima tunjangan tersebut.
Besaran TPG yang diterima oleh guru bervariasi tergantung pada status kepegawaian mereka. Untuk guru ASN Daerah, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. Sementara itu, guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
Tambahan untuk Guru yang Telah Inpassing
Bagi guru yang sudah melakukan Inpassing, besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok yang tercantum dalam hasil verval Inpassingnya, dikalikan 12 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian memberikan perlakuan khusus bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pegawai tetap.
Dengan adanya pencairan TPG yang teratur dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Proses penyaluran yang lebih cepat dan efisien juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para guru dan siswa di seluruh Indonesia.
- What is 6-7? The Viral Slang Banned in Classrooms - November 12, 2025
- Studi menunjukkan bagaimana RNA sirkular dipaketkan secara preferensial untuk transportasi antar sel - November 12, 2025
- TNI AD Siap Tangani Kontaminasi Radioaktif di Cikande - November 12, 2025


Leave a Reply