Mengapa Tunjangan Guru Belum Cair?

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV untuk guru aparatur sipil negara (ASN) daerah dan guru non-ASN akan cair pada November mendatang. Penyaluran tunjangan ini dilakukan dalam empat triwulan sepanjang tahun 2025. Penyaluran TPG triwulan I telah dilaksanakan pada Maret 2025 lalu bagi guru ASN daerah, dan mulai April untuk guru non-ASN. Penyaluran triwulan II dilaksanakan pada Juni untuk ASN daerah, dan mulai Juli untuk guru non-ASN.

Selanjutnya, penyaluran TPG triwulan III bagi guru non-ASN berlangsung pada Oktober ini. Sementara itu, guru ASN daerah diharapkan menerima TPG pada September 2025. Namun, bagaimana bila guru ASN daerah belum menerima TPG triwulan III?

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa TPG yang belum cair berkaitan dengan tahap-tahap penyaluran. Penjelasan ini disampaikan DJPK melalui unggahan di akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, DJPK meminta para guru untuk mengecek apakah pengajuan mereka sudah mencapai tahap yang sesuai.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh Guru ASN Daerah

DJPK meminta para guru perlu memastikan dirinya sudah memasukkan dan memperbarui data setiap perubahan kondisi data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Beberapa contoh data yang dimaksud mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Peran Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Selain para guru yang perlu memastikan data mereka, dinas pendidikan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga diharapkan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik sudah akurat dan logis. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen juga harus melakukan validasi data guru sesuai persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Dinas pendidikan, kata DJPK, perlu memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut. Lalu, Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG guru ASN daerah dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASN daerah.

Baca Juga  Pemerintah Pertimbangkan Anggaran Negara untuk Pembangunan Pesantren

Data yang Harus Diunggah pada OMS PAN

Adapun sejumlah data yang harus diunggah pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan meliputi:

  • Data guru-guru penerima atau data supplier
  • Data detail pembayaran untuk guru penerima per gelombang per triwulan, sesuai dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.

Verifikasi oleh DJPK dan Pelaksanaan oleh DJPb

DJPK kemudian harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut. Melalui 172 kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), DJPb akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran langsung ke rekening guru oleh KPPN di daerah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penyaluran TPG triwulan IV dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Para guru dan instansi terkait diharapkan tetap memperhatikan prosedur dan memastikan data yang diunggah akurat agar tidak menghambat proses pencairan tunjangan.

unnamed Mengapa Tunjangan Guru Belum Cair?

Leave a Reply