Untuk Membuktikan Bukan Ayah Biologis, Kuasa Hukum Minta Tes DNA Vadel Badjideh
Langkah Baru untuk Mengungkap Kebenaran
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan rencana pihaknya untuk melakukan tes DNA sebagai bukti baru dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Tes ini bertujuan untuk membuktikan bahwa kliennya bukan ayah biologis dari anak LM.
Oya menyatakan bahwa langkah ini menjadi upaya pamungkas untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya kepada publik. “Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih juga belum, ya sudah, upaya terakhir bisa membuktikan bahwa itu bukan anak Vadel,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Tanggapan atas Keraguan Warganet
Beberapa warganet sempat meragukan kemungkinan dilakukannya tes DNA karena jenazah janin telah lama dimakamkan. Namun, Oya menepis keraguan tersebut dengan menjelaskan bahwa DNA tidak akan hilang meskipun berpuluh-puluh tahun.
“Ada yang bilang, ‘Mana bisa, sudah dikubur lama.’ Pemirsa, coba belajar pintar. DNA itu tidak akan hilang berpuluh-puluh tahun. Jadi masih bisa diambil sampelnya. Saya tahu di mana dikuburnya,” jelasnya.
Menurut Oya, tes DNA tersebut akan menjadi bukti penting untuk mengungkap siapa ayah biologis dari bayi yang dimaksud. “Kalau nanti sampai ke PK, itu kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar. Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” tambahnya.
Fokus pada Proses Banding
Meski demikian, Oya menegaskan bahwa fokus utama tim hukum saat ini adalah proses banding. “Saya fokus saja sama upaya banding dan kasasi. Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih juga belum berhasil, ya sudah, ini jadi upaya terakhir,” tutupnya.
Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun
Pihak Vadel Badjideh telah resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum penting selama proses persidangan.
“Poinnya adala memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar Oya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi yang melibatkan LM, putri dari artis Nikita Mirzani. Pada Rabu (1/10/2025), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, pihak Vadel langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
- Top 10 Lake Towns Where Retirees Enjoy the Good Life - November 6, 2025
- Breast Cancer Survivor Designs Her Own Beautiful Mastectomy Bra - November 6, 2025
- Kesulitan pertumbuhan Kabupaten Collin: Apakah salah satu wilayah dengan pertumbuhan tercepat di Amerika Serikat dapat mengikutinya? - November 6, 2025



Leave a Reply