Panduan Indonesia Pintar 2025 untuk Siswa SD hingga SMA
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan semua anak di Indonesia memiliki akses pendidikan tanpa terbebani biaya. Dengan bantuan dana tunai, program ini dirancang khusus untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Tujuannya adalah meningkatkan pemerataan pendidikan dan mencegah putusnya masa studi akibat kendala ekonomi.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk dukungan finansial langsung dari pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Tujuan utama PIP adalah:
- Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan.
- Mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi.
- Meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin.
- Membantu siswa menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Besaran Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 berbeda sesuai dengan jenjang dan kelas siswa. Berikut rinciannya:
- Jenjang SD/MI/Paket A:
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
-
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
-
Jenjang SMP/MTs/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
-
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
-
Jenjang SMA/MA/SMK/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Syarat Penerima PIP 2025
Untuk bisa menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti:
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Tinggal di panti sosial/panti asuhan.
- Korban bencana alam atau konflik.
- Anak dari orang tua korban PHK atau terpidana.
- Memiliki disabilitas atau hambatan belajar.
- Berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal serumah.
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
-
Peserta pendidikan nonformal seperti lembaga kursus atau paket belajar.
-
Berusia 6–21 tahun dan masih aktif di lembaga pendidikan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Rapor siswa.
- Surat keterangan dari sekolah (bila diperlukan).
Cara Daftar PIP 2025
Ada tiga cara yang bisa dipilih untuk mendaftar PIP 2025:
- Lewat Sekolah
- Siswa atau orang tua mengajukan permohonan ke pihak sekolah.
- Sekolah memverifikasi data dan memasukkan ke sistem Dapodik.
-
Dinas Pendidikan serta Kemendikbud akan melakukan verifikasi lanjutan.
-
Lewat Dinas Sosial
- Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
- Data siswa dimasukkan ke DTKS.
-
Setelah terdaftar, siswa bisa menjadi calon penerima PIP.
-
Pendaftaran Mandiri Online
- Buka situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta.
- Cek status pendaftaran secara berkala di situs yang sama.
Cara Cek Status Penerima PIP
Status penerimaan dapat dicek langsung melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka https://pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Ketik kode captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Hasil akan menampilkan nama siswa dan status pencairan dana.
Aktivasi dan Pencairan Dana PIP
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima, dana PIP bisa dicairkan melalui bank mitra pemerintah.
- Aktivasi Mandiri:
- Siswa datang ke bank membawa surat keterangan dari sekolah, KK, dan kartu pelajar.
-
Siswa SMA/SMK bisa datang sendiri, sementara siswa SD harus didampingi orang tua.
-
Aktivasi Kolektif:
-
Dilakukan oleh pihak sekolah ke bank mitra dengan dokumen seperti:
- Surat kuasa siswa/orang tua.
- Formulir pembukaan rekening.
- Surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM) bermeterai.
-
Pencairan Dana:
- Bisa dilakukan melalui teller atau ATM bank mitra.
- Dana masuk ke rekening SimPel dan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, atau transportasi.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Dana tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
- Gunakan hanya untuk keperluan pendidikan.
- Jika menemukan penyalahgunaan, segera laporkan ke Kemendikbud melalui kanal resmi.
Layanan Pengaduan PIP
Jika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi layanan berikut:
- SMS: 1708
- WhatsApp: 0857-7529-5050 / 0811-976-929
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Website: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah langkah nyata pemerintah dalam membantu anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Pendaftaran dapat dilakukan lewat sekolah, Dinas Sosial, atau online. Pastikan syarat dan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Jangan lupa rutin memantau situs resmi PIP agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
- UVM Health Network to Eliminate Executive Roles - November 5, 2025
- 5 Temuan Ilmiah yang Layak Menangkan Nobel, Tapi Belum Terwujud - November 5, 2025
- Dana Rumah Keluarga, TETFund dan Investor Swasta Memimpin Inisiatif Nasional PPP untuk Proyek Perumahan Mahasiswa Harapan Baru - November 4, 2025



Leave a Reply