Tunjangan Profesi Guru Hanya Rp 15 Miliar, Pemkab Trenggalek Tanggung Sendiri Gaji 2.234 PPPK
Kondisi Keuangan Pemkab Trenggalek di Tengah Penurunan Dana Transfer
Pemkab Trenggalek kini sedang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Beban anggaran yang berat terutama disebabkan oleh penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan bantuan keuangan yang cukup besar untuk menunjang operasional pemerintahan daerah. Namun, kini dana tersebut mengalami pemotongan hingga Rp 120 miliar.
Salah satu bidang yang terdampak adalah pengeluaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebelumnya, pemerintah pusat menanggung biaya gaji PPPK, namun kini tanggung jawab tersebut beralih sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan jumlah PPPK sebanyak 2.234 orang, beban anggaran ini menjadi sangat berat bagi Kabupaten Trenggalek.
Rekrutmen PPPK sebagai Solusi
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, telah memutuskan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN.
Proses rekrutmen PPPK telah dilakukan dalam dua gelombang. Di gelombang pertama, sebanyak 905 tenaga honorer berhasil diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, di gelombang kedua, sebanyak 1.329 tenaga honorer juga diangkat menjadi PPPK. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa semua tenaga yang sebelumnya bekerja secara tidak tetap kini memiliki status yang jelas dan diakui secara resmi.
Penurunan Dana Transfer dan Dampaknya
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini terutama terjadi pada penerimaan dana transfer dari pusat. “Untuk Kabupaten Trenggalek, dana transfer dari pusat turun total Rp 153 miliar. Namun ada tambahan sekitar Rp 33 miliar, jadi secara keseluruhan berkurang Rp 120 miliar,” jelas Doding.
Sebelumnya, gaji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). Oleh karena itu, PPPK rekrutan terbaru diharapkan juga akan dibayar oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini, gaji PPPK rekrutan terakhir tidak lagi dibiayai oleh pusat, sehingga harus ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah. Nilainya mencapai sekitar Rp 43 miliar.
Bantuan Tambahan dari Pemerintah Pusat
Meski begitu, Pemkab Trenggalek mendapatkan beberapa bantuan tambahan dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah tunjangan profesi guru sebesar Rp 15 miliar. Doding menyebutkan bahwa gerak cepat dan komunikasi Bupati ke kementerian membuahkan hasil yang positif.
“Alhamdulillah, gerak cepat dan komunikasi Pak Bupati ke kementerian membuahkan hasil. DAK fisik naik Rp 19 miliar untuk infrastruktur jalan, dan DAK non-fisik juga naik sekitar Rp 15 miliar untuk tunjangan profesi guru,” jelas Doding.
Kesimpulan
Kondisi keuangan Pemkab Trenggalek kini semakin berat akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, upaya pemerintah daerah dalam merekrut tenaga honorer menjadi PPPK serta komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat membawa dampak positif. Dengan adanya bantuan tambahan seperti DAK fisik dan non-fisik, Pemkab Trenggalek berusaha mempertahankan kualitas layanan publik meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas.
- Hawaii Launches 100th Public Preschool Classroom - October 28, 2025
- Dokter pencernaan menjelaskan mengapa menambahkan kayu manis ke dalam kopi dapat meningkatkan manfaat kesehatannya secara signifikan - October 28, 2025
- Kunci Jawaban Matematika Kelas 5: Ayo Berlatih Halaman 119-120 - October 28, 2025



Leave a Reply