Cair November! Transfer TPG Triwulan 4 2025 Guru ASN dan Non-ASN Langsung dari Pusat
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 Akan Dimulai November Mendatang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV tahun 2025. Pencairan ini akan dimulai pada bulan November 2025, dengan mekanisme yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sebelumnya.
Pencairan TPG kali ini khususnya ditujukan bagi dua kategori utama penerima, yaitu guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN yang telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan proses penyaluran dana dapat lebih transparan dan tepat sasaran.
Mekanisme Baru Penyaluran TPG: Langsung ke Rekening Guru
Sejak tahun 2025, terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme penyaluran TPG. Sebelumnya, dana tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah. Kini, TPG akan ditransfer langsung dari pusat (melalui Kementerian Keuangan) ke rekening bank masing-masing guru. Perubahan ini memiliki beberapa tujuan:
- Mempercepat Proses: Memotong birokrasi keuangan di tingkat daerah.
- Tepat Sasaran: Memastikan dana masuk langsung ke penerima yang berhak.
- Efisiensi dan Transparansi: Mengurangi potensi penundaan pembayaran dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana profesi guru.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, sehingga para pahlawan tanpa tanda jasa dapat lebih fokus pada tugas mulia mencerdaskan bangsa.
9 Syarat Agar TPG Triwulan IV 2025 Cair
Untuk memastikan TPG Triwulan IV dapat cair tepat waktu, para pendidik wajib memverifikasi dan memenuhi serangkaian persyaratan terbaru. Validasi data dilakukan melalui Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan). Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang Sah
- Telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki Serdik yang valid.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NRG telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai identitas guru profesional.
- Terdata aktif mengajar di sekolah minimal 24 jam per minggu
- Beban kerja minimal harus terpenuhi sesuai dengan mata pelajaran yang linier dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Info GTK valid
- Data di Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus akurat dan valid sebagai dasar verifikasi.
- Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Dokumen ini merupakan dasar utama bagi pemerintah untuk melakukan pencairan tunjangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau lebih
- Nilai hasil penilaian prestasi kerja harus paling rendah kategori “Baik”.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain
- Guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan yang diampunya.
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Rekening bank harus aktif dan valid untuk menerima transfer tunjangan secara langsung dari pusat.
- Wajib menjadi guru wali (untuk Triwulan 3 dan 4 tahun 2025)
- Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat utama validasi Info GTK.
- Dokter Mata India Pergi Dengan Hormat - October 28, 2025
- BMKG Kertajati Kumpulkan Data Suara Dentuman di Langit Cirebon - October 28, 2025
- Cair November! Transfer TPG Triwulan 4 2025 Guru ASN dan Non-ASN Langsung dari Pusat - October 28, 2025



Leave a Reply