PGRI dan Perhimpunan Pendidik Minta RUU Sisdiknas Segera Diumumkan

Desakan untuk Transparansi RUU Sisdiknas

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kedua organisasi ini menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mempublikasikan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, RUU Sisdiknas sudah lama menjadi topik pembicaraan. Namun, hingga saat ini, draf RUU tersebut belum diungkapkan kepada publik. “RUU Sisdiknas sudah lama dibicarakan, tapi drafnya sampai sekarang tidak diberikan pada publik,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Iman menyatakan bahwa semakin cepat draf RUU Sisdiknas diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang terlibat langsung dalam dunia pendidikan, semakin cepat pula masukan dapat diberikan. Hal ini juga dapat mencegah adanya aturan yang berpotensi merugikan guru. “Kecuali memang tujuannya sebaliknya, ingin RUU sisdiknas disetujui begitu saja,” katanya.

Jika DPR tidak segera menunjukkan draf RUU Sisdiknas, Iman menilai hal itu akan menjadi preseden buruk terhadap partisipasi publik. “Dalam hal ini, mempersempit akses guru dalam mengawal UU yang akan menentukan nasibnya.”

Harapan dari PGRI

Jejen Musfah, Ketua Pengurus Besar PGRI, juga menyampaikan permintaan serupa. Ia meminta agar publik segera diberi kesempatan untuk melihat isi RUU Sisdiknas. “Agar apa? agar RUU Sisdiknas yang digagas oleh DPR mencerminkan aspirasi masyarakat, khususnya guru,” ujar Jejen melalui sambungan telepon.

Hingga saat ini, PGRI masih belum mengetahui poin-poin perubahan apa saja yang ada dalam undang-undang tersebut. PGRI hanya pernah dipanggil sekali untuk memberikan masukan. Namun, ia tidak mengetahui lebih lanjut bagaimana proses penyusunan UU Sisdiknas secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Jejen meminta DPR segera membuka draf tersebut ke publik. “Jadi sesungguhnya pembukaan informasi ke publik ini untuk meminimalisir judicial review ke Mahkamah Konstitusi nantinya,” tuturnya.

Proses Penyusunan RUU Sisdiknas

Badan Keahlian DPR telah selesai menyusun naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas. Draf tersebut juga sudah resmi diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga  Cair Oktober 2025! Nominal Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD Terdaftar

Ketua Panja RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menjelaskan langkah selanjutnya dari RUU ini adalah konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR.

Menurut Hetifah, serapan aspirasi dari publik atas RUU Sisdiknas ini akan dilakukan secara bersamaan dengan jalannya semua proses legislasi tersebut. “Namun agar proses penyusunan berlangsung cepat, kami secara paralel, juga melakukan diskusi dengan berbagai pihak, terutama pemangku kepentingan pendidikan,” ucap dia ketika dihubungi.

Prioritas Legislasi 2025 dan 2026

DPR menyepakati UU ini masuk ke dalam program legislasi 2025 dan berlanjut menjadi program prioritas pada 2026 jika belum rampung di tahun ini. Perubahan undang-undang ini akan disusun secara kodifikasi, yaitu dengan menggabungkan aturan di sejumlah undang-undang menjadi satu.

Undang-Undang yang akan digabungkan antara lain:
* UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
* UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
* UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Proses kodifikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pendidikan nasional. Namun, keberhasilan dari proses ini sangat bergantung pada transparansi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait.

unnamed PGRI dan Perhimpunan Pendidik Minta RUU Sisdiknas Segera Diumumkan

Leave a Reply