Kemenaker: Magang Lulusan Baru Hanya Boleh Sekali
Kementerian Ketenagakerjaan Mengingatkan Peserta Magang Fresh Graduate
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan kepada calon peserta magang fresh graduate bahwa mereka hanya diperbolehkan mengikuti program magang sebanyak satu kali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya.
Selain itu, program magang fresh graduate yang diadakan pemerintah ditujukan khusus untuk lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir saat mendaftar melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id. Perhitungan masa lulusan tersebut dimulai dari 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Antusiasme terhadap pendaftaran program magang bagi fresh graduate masih sangat tinggi. Hingga pukul 05.30 WIB, Minggu, jumlah pendaftar telah mencapai 233.885 orang. Selain itu, ada sekitar 1.113 perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penyedia lowongan magang.
Kuota Terbatas dan Perpanjangan Masa Pendaftaran
Sebagai informasi, kuota yang tersedia untuk program magang lulusan baru perguruan tinggi hanya sebanyak 20.000 tempat. Untuk menyesuaikan antusiasme yang tinggi, Kemenaker memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bagi peserta magang fresh graduate hingga Rabu (15/10/2025). Sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka hingga 12 Oktober 2025.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan agar lebih banyak calon peserta dapat mengikuti program pemagangan. Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1 sampai 14 Oktober 2025, kemudian pendaftaran peserta pemagangan dilanjutkan hingga 15 Oktober 2025.
Berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan akan berlangsung dari 16 sampai 18 Oktober 2025. Pelaksanaan pemagangan sendiri akan dimulai pada 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Fasilitas yang Diberikan kepada Peserta Magang
Selama enam bulan masa pemagangan, peserta akan mendapatkan uang saku yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap bulannya. Uang saku ini dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Program pemberian uang saku ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain uang saku, peserta juga akan mendapatkan Jamsostek yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang. Peserta yang berhasil menyelesaikan program akan mendapatkan sertifikat pemagangan.
Persyaratan dan Proses Rekrutmen
Menurut arahan Menteri Prof Yassierli, perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker. Perusahaan juga wajib melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Bina Lapangan Kerja (Binalavotas) Kemnaker. Pelaksanaan program pemagangan dilakukan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta. Perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja.
- Mengapa Guru Perlu Pahami Pendekatan Mengajar yang Tepat? - October 16, 2025
- Kepala Sekolah MLC Jezima Ismail ucapan selamat ulang tahun ke-91nya - October 16, 2025
- Ekspedisi Tiga Puncak Tantang Gunung Slamet, Puncak Tertinggi Jawa Tengah - October 16, 2025
Leave a Reply