Anggota Majelis Kabupaten Nairobi (MCAs) akan mulai mendiskusikan sebuah Rancangan Undang-Undang hari ini sore yang bertujuan mengatur layanan dan fasilitas kesehatan di kota tersebut.
Undang-Undang Layanan Kesehatan Kota Nairobi, 2025 disponsori oleh Moses Ogeto (ODM) dari MCA Kilimani, yang juga menjabat sebagai Wakil Mayor.
Ditabulasikan pertama kali pada 3 Juni 2025 dan akan mengalami tahap pembacaan kedua di mana anggota mendiskusikan isi undang-undang tersebut.
Ogeto mengatakan objek utama Rancangan Undang-Undang ini adalah untuk menyediakan kerangka hukum untuk melaksanakan Pasal 2 Bagian 2 Lampiran Keempat Konstitusi, yang menetapkan layanan kesehatan sebagai fungsi kabupaten.
“Kedua, RUU ini bertujuan mengatur, memfasilitasi, dan meningkatkan penyelenggaraan layanan kesehatan di kabupaten dengan menyusun pengelolaan fasilitas kesehatan,” katanya.
Undang-undang yang diajukan bertujuan untuk mempromosikan akses terhadap layanan kesehatan, memfasilitasi realisasi hak atas perawatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Konstitusi, serta realisasi hak kesehatan konsumen.
Ini juga menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan yang menerapkan pendekatan sistem kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan individu, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Bill tersebut lebih lanjut menyediakan untuk administrasi dan pengelolaan layanan kesehatan dalam lingkup fungsi departemen yang bertanggung jawab atas layanan kesehatan.
Ini juga menetapkan klasifikasi fasilitas kesehatan sebagai rumah sakit kabupaten, rumah sakit sub-kabupaten, pusat kesehatan, apotek, dan unit kesehatan masyarakat.
“Di samping itu, juga menyediakan pembentukan manajemen dan administrasi masing-masing yang mencakup Tim Manajemen Rumah Sakit Kabupaten dan Sub-Kabupaten, dewan rumah sakit, serta komite untuk pusat kesehatan dan apotek,” demikian bunyi memorandum Rancangan Undang-Undang tersebut.
Undang-undang tersebut, jika disahkan, akan menetapkan parameter penyelenggaraan layanan kesehatan dengan mengharuskan Departemen dan setiap fasilitas kesehatan kabupaten untuk menerapkan sistem penyelenggaraan layanan kesehatan yang efektif, aman, berkualitas, hemat biaya, mudah diakses, berbasis kelanjutan perawatan di berbagai kondisi kesehatan, berbagai lokasi dan waktu, sesuai permintaan, serta terpadu, antara lain.
Kemudian juga menetapkan hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan, persyaratan bahwa layanan kesehatan harus fokus pada hasil kesehatan, penyusunan kebijakan promosi kesehatan serta layanan kesehatan primer, pengendalian penyakit, dan penyusunan rencana kesehatan sepuluh tahun yang akan memandu perkembangan di sektor layanan kesehatan.
Bill Ogeto menetapkan setiap fasilitas kesehatan sebagai unit perencanaan untuk tujuan anggaran dan penyediaan layanan kesehatan serta mengharuskan Anggota Komite Eksekutif untuk mendirikan unit spesialis seperti kesehatan ibu, kesehatan anak, dan kesehatan mental.
Menyediakan sertifikasi sistem manajemen kualitas, pembentukan unit jaminan kualitas dan kepatuhan, pelaksanaan inspeksi dan audit, penanganan keluhan, mekanisme pelaporan, serta pembentukan forum pemangku kepentingan sektor kesehatan kabupaten, antara lain.
Bagian 7 menyatakan bahwa semua fasilitas kesehatan di Kabupaten harus diklasifikasikan sesuai dengan Panduan Kementerian Kesehatan sebagai berikut: (a) Rumah Sakit Kabupaten / Tingkat 5 (b) Rumah Sakit Sub-Kabupaten / Tingkat 4 (c) Pusat Kesehatan / Tingkat 3 (d) Apotek dan Klinik / Tingkat 2; dan (e) Unit Kesehatan Masyarakat / Tingkat 1.
Bagian 13 dari Rancangan Undang-undang menyatakan bahwa sebuah rumah sakit kabupaten dan rumah sakit sub-kabupaten akan diatur oleh Badan Manajemen Rumah Sakit yang diangkat dan diumumkan oleh Anggota Komite Eksekutif dengan persetujuan Majelis Kabupaten.
Bill juga menyediakan layanan sektor kesehatan swasta, termasuk lisensi entitas swasta untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan, pengawasan fasilitas kesehatan swasta, dan kemitraan pemerintah-swasta, serta berusaha untuk mendirikan sistem e-kesehatan dan sistem informasi kesehatan.
Disediakan oleh SyndiGate Media Inc. (Syndigate.info).
- 50 Soal TIK Kelas 12 Semester 1 Kurikulum Merdeka yang Sering Muncul PTS/UTS - October 25, 2025
- Homo Floresiensis, Hobbit yang Tidak Lagi Fiksi - October 25, 2025
- Seafood with Protein Power Like Steak - October 25, 2025

